Ngomongin soal riba, harusnya kamu sudah tau ya kalau hal ini adalah salah satu yang diharamkan dalam Islam. Tapi, sebenarnya apa sih riba itu? Kenapa bisa sampai dilarang, memang apa dampaknya?
Kalau Islam sudah sampai mengharamkan, berarti dampak baik di kehidupan sehari-hari maupun di akhirat pasti gak main-main. Dan penting bagi kita, umat Nabi Muhammad untuk menghindari segala praktik yang berhubungan dengan riba.
Jadi, jika teman-teman masih belum terlalu mengerti tentang apa itu riba, pas banget nih. Karena pada kesempatan kali ini admin sedang membahas tentang riba, baik dari pengertian, jenis, contoh dan dampaknya.
Dengan membaca apa yang admin bagikan, semoga dapat memberikan pencerahan kepada teman-teman agar menghindari segala praktik riba. Siapa tau, salah satu dari kita pernah atau masih menggunakan konsep riba dalam praktik keuangan.
Pengertian Riba
Kita mulai dari dasar dulu, kata “riba” sendiri dalam bahasa Arab berarti tumbuh atau bertambah. Tapi, dalam konteks agama Islam, riba itu bukan sekadar tambah-tambahan biasa, melainkan keuntungan yang diperoleh dari pemberian atau penerimaan pinjaman uang dengan cara yang nggak adil atau nggak halal.
Hmm, kok bisa gitu?
Menurut aturan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 31/POJK.05/2014, riba itu diartikan sebagai tindakan untuk mendapatkan keuntungan secara nggak sah alias bathil.
Contohnya gimana? Misalnya, ada transaksi pertukaran barang sejenis, tapi kualitas, kuantitas, atau waktu penyerahannya nggak setara. Inilah yang dalam istilah syariah disebut sebagai fadhl.
Selain itu, riba juga sering terjadi dalam transaksi pinjam-meminjam. Contohnya, ketika seseorang meminjam uang, tapi harus mengembalikan lebih dari pokok pinjamannya hanya karena waktu yang telah berlalu.
Jadi, model riba yang kayak gini disebut nasiah.
Hukum Riba dalam Islam
Guys, kalau udah ngomongin riba, kita nggak bisa lepas dari hukum agama. Dalam Islam, riba itu haram hukumnya. Larangan ini jelas banget dijelasin dalam Al-Qur’an, salah satunya di Surat Al-Baqarah ayat 275.
Berikut bunyinya..
Gak hanya pada surah AL-Baqarah, larangan riba juga dijelaskan dalam Surat Ali Imran ayat 130, yang mengingatkan kita supaya nggak memakan riba yang berlipat ganda. Berikut bunyi ayatnya..
Selain dalil dari Al-Qur’an, para ulama juga sepakat alias mencapai ijma’ ulama soal haramnya riba. Salah satu rujukannya adalah Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) No. 21/DSN-MUI/IV/2001.
Fatwa ini nggak cuma memperkuat hukum haramnya riba, tapi juga jadi pedoman buat umat Islam dalam berbagai aktivitas syariah, seperti asuransi, akad, atau transaksi lainnya. Yang penting, semua harus bebas dari unsur riba, gharar (penipuan), maysir (perjudian), zhulm (penganiayaan), risywah (suap), barang haram, dan maksiat.
Jenis-jenis Riba dan Contohnya
Ada beberapa macam riba yang perlu kita pahami supaya bisa lebih bijak dan menghindarinya. Berikut diantara jenis-jenisnya..
1. Riba Nasiah
Riba nasiah itu terjadi ketika ada transaksi jual-beli dengan waktu penangguhan pembayaran. Jadi, ada dua pihak yang setuju untuk menukar barang yang sejenis, tapi pembayaran dilakukan di kemudian hari, bukan langsung.
Nah, riba nasiah ini terjadi karena adanya ketidakpastian harga yang bisa berubah-ubah selama periode waktu tersebut.
Contohnya, misalnya kamu mau menukar emas 24 karat dengan seseorang. Pihak pertama sudah menyerahkan emasnya, tapi pihak kedua bilang, “Aku baru bisa kasih emas milikku dalam waktu sebulan”.
Masalahnya, harga emas bisa berubah kapan saja. Bisa aja harga emas yang tadinya 1 gram Rp1 juta, tiba-tiba jadi Rp1,2 juta setelah satu bulan.
Kalau kondisi kayak gini yang terjadi, itulah yang disebut dengan riba nasiah.
2. Riba Yad
Riba jenis ini biasanya muncul dalam transaksi jual-beli barang, di mana terjadi penundaan dalam hal serah terima barang. Walaupun barangnya sudah dibeli, kedua belah pihak nggak langsung menyerahkan barang tersebut.
Yang membuatnya jadi riba adalah penundaan waktu serah terima barang tersebut yang memengaruhi harga.
Misal kamu beli sebuah motor, kalau bayar secara tunai, harganya Rp12 juta, tapi kalau pakai kredit, harganya jadi Rp15 juta. Masalahnya, transaksi ini nggak jelas kapan uang yang kamu bayar ke penjual akan dipenuhi.
Bisa jadi, dalam waktu tunggu itu, ada bunga atau biaya tambahan yang berujung pada riba yad.
3. Riba Qardi (Riba Qardh)
Riba qardi atau yang juga dikenal dengan riba qardh, terjadi ketika seseorang memberi pinjaman, tapi dengan syarat pengembalian yang memberatkan, misalnya dengan tambahan bunga. Sangat mirip dengan praktek pinjam meminjam uang dengan bunga yang biasanya dilakukan oleh rentenir.
Contohnya, kamu meminjam uang sebesar Rp100 juta dari seorang rentenir, dan rentenir tersebut menetapkan bunga 20% dalam waktu 6 bulan. Artinya, kamu harus mengembalikan uang bukan hanya Rp100 juta, tapi sudah ditambah bunga Rp20 juta, jadi totalnya Rp120 juta.
Inilah yang disebut dengan riba qardi, karena ada penambahan yang nggak sesuai dengan pokok pinjaman.
4. Riba Fadhl
Riba fadhl terjadi ketika ada transaksi jual beli barang yang sejenis, tetapi jumlah atau takarannya berbeda. Biasanya, dalam transaksi yang melibatkan barang sejenis, ada kesepakatan yang jelas tentang takaran atau jumlah barang yang dipertukarkan.
Namun, jika ada perbedaan dalam kualitas, kuantitas, atau takaran, maka itu bisa masuk kategori riba fadhl.
Contohnya kamu mau menukar uang Rp100 ribu dengan uang pecahan Rp2 ribu. Awalnya kamu pikir bakal dapet Rp100 ribu, tapi ternyata yang diberikan hanya 48 lembar uang pecahan Rp2 ribu, yang totalnya cuma Rp96 ribu.
Ada selisih Rp4 ribu kan? Inilah contoh riba fadhl, karena ada ketidaksesuaian dalam jumlah yang diterima.
Selain itu, bisa juga dalam bentuk penukaran emas 24 karat dengan emas 18 karat. Meski sama-sama emas, tapi kualitasnya nggak sebanding, dan itu juga termasuk dalam kategori riba fadhl.
5. Riba Jahilliyah
Terakhir, ada yang disebut dengan riba jahilliyah. Jenis riba ini biasanya terjadi ketika peminjam utang nggak bisa melunasi pinjamannya tepat waktu.
Jadi, kalau peminjam terlambat bayar, maka akan dikenakan tambahan bunga atau denda yang lebih besar daripada pokok pinjaman awal. Sangat mirip dengan sistem bunga yang diterapkan oleh pihak yang meminjamkan uang di masa lalu.
Misal kamu meminjam Rp20 juta dengan ketentuan pengembalian dalam waktu 6 bulan, tetapi jika tidak bisa membayar tepat waktu, akan ada tambahan bunga atau denda dari pokok pinjaman.
Semakin lama kamu gak bisa bayar, semakin besar bunga yang harus dibayar. Inilah yang disebut dengan riba jahilliyah, karena ada penambahan yang sangat memberatkan bagi peminjam.
Dosa Riba dan Bahayanya Menurut Islam
Gak main-main, dampak dari terlibat dalam riba, Islam memandang riba sebagai salah satu dosa besar yang bisa mendatangkan berbagai macam adzab baik di dunia maupun di akhirat. Apa saja dosa dan konsekuensi dari riba yang akan didapat?
Berikut diantaranya..
1. Doa Tidak Akan Dikabulkan
Salah satu akibat buruk dari mengonsumsi harta riba adalah doa yang kita panjatkan akan tidak dikabulkan oleh Allah SWT. Bayangin deh, kamu shalat setiap hari, berdoa, tapi doa-doa tersebut nggak diterima hanya karena ada unsur riba dalam harta yang kamu miliki.
2. Disiksa di Dalam Api Neraka
Selain itu, dosa riba juga bisa membawa pelakunya ke dalam api neraka di akhirat kelak. Rasulullah SAW bersabda bahwa pemakan riba akan mendapatkan siksa yang sangat pedih di akhirat, kecuali jika dia sudah bertaubat.
Kalau taubatnya diterima oleh Allah, itu hanya Allah yang tahu. Jadi, jangan sampai kita terjebak dalam dosa ini.
3. Hilangnya Keberkahan dalam Harta
Harta yang didapatkan melalui riba tidak akan membawa keberkahan. Walaupun kelihatannya banyak, tapi dalam jangka panjang harta itu nggak akan membawa kebaikan atau keberkahan.
Kamu mungkin bisa membeli banyak barang dengan uang riba, tapi jangan berharap ada keberkahan di dalamnya.
4. Sedekah, Infaq, dan Zakat dari Harta Riba Tidak Diterima
Harta yang diperoleh dari riba juga tidak bisa digunakan untuk sedekah, infaq, atau zakat, karena harta tersebut tidak halal. Bahkan, sedekah dari harta riba tidak akan diterima di sisi Allah SWT.
Rasulullah SAW mengingatkan kita untuk selalu mencari rezeki yang baik dan halal, supaya setiap amal kita diterima dan bermanfaat.
Cara Menghindari Riba
Kamu pasti pengen banget menghindari praktek riba ini dikehidupan sehari-hari. Tapi, gimana sih caranya biar bisa bebas dari riba? Tenang, ada beberapa langkah yang bisa kamu coba..
1. Hindari Riba dalam Transaksi Jual Beli
Langkah pertama, pastikan setiap transaksi yang kamu lakukan jelas, transparan, dan adil. Misalnya, kalau beli barang, pastikan harga dan syarat pembayaran udah disepakati di awal, tanpa ada tambahan bunga atau denda yang nggak perlu.
Selain itu, hindari model jual beli yang nggak sesuai syariah, seperti jual beli kredit yang bunganya mencekik.
2. Hindari Riba dalam Transaksi Pinjaman
Sobat yang lagi butuh dana tambahan, coba deh cari alternatif pinjaman halal. Banyak kok sekarang lembaga keuangan syariah yang bisa bantu kamu dengan pinjaman bebas riba.
Selain itu, belajar untuk mengelola keuangan pribadi juga penting banget. Jangan sampai kamu terjebak utang yang sebenarnya nggak mendesak, disiplin finansial adalah kunci.
Penutup
Sampai disini ya, admin menjelaskan tentang riba dan dampak bahayanya. Semoga bisa jadi pengingat buat kita semua untuk menjauhi riba dalam setiap transaksi.
Mulai dari sekarang, kita coba cari jalan yang lebih berkah dan sesuai dengan syariat. Dengan hidup yang lebih hati-hati dalam urusan finansial, segala rezeki yang kita dapatkan bisa bermanfaat dan penuh berkah.