Mengetahui Macam-Macam Objek yang kena Pajak

Pernah kepikiran gimana caranya pemerintah ngebangun jalan tol yang panjangnya ratusan kilometer? Atau gimana sekolah-sekolah negeri bisa tetap beroperasi tanpa memungut biaya dari siswa?

Jawabannya simpel: pajak.

Pajak itu ibarat urat nadi dalam sistem perekonomian negara. Tanpa pajak, pemerintah tak akan punya cukup dana untuk membangun fasilitas umum, menggaji pegawai negeri, atau memberikan subsidi buat kebutuhan masyarakat.

Meskipun sering dianggap sebagai beban, pajak sebenarnya berperan dalam kehidupan kita sehari-hari, bahkan dalam hal-hal yang mungkin nggak kita sadari.

Coba deh perhatikan lingkungan sekitar. Trotoar yang kamu pakai buat jalan kaki, lampu jalan yang menerangi malam, atau bahkan rumah sakit pemerintah yang memberikan layanan kesehatan dengan biaya terjangkau—semua berkat adanya pajak.

Yahh meskipun kadang terasa membebani pas ngebayarnya, membayar pajak adalah bentuk kontribusi nyata kita sebagai warga negara.

Masalahnya, gak semua orang benar-benar paham tentang pajak. Ada yang mengira pajak cuma dipungut dari penghasilan, padahal ya ada banyak juga jenis-jenisnya..

Apa sih Pajak itu?

Oke, pertama-tama admin jelasin dulu apa itu pajak. Sederhananya, pajak adalah iuran wajib yang harus dibayarkan oleh warga negara kepada pemerintah.

Tapi, bedanya dengan iuran biasa, pajak ini nggak memberikan manfaat langsung ke individu yang membayarnya. Lah, gimana tuh?

Bayangkan kamu bayar tiket masuk ke wahana hiburan, seperti Dufan. Setelah bayar tiket, kamu bisa langsung menikmati wahana yang ada di dalamnya.

Kalau pajak, sistemnya beda, kamu bayar pajak tapi gak langsung dapet manfaat personal. Pajak yang kamu bayarkan akan dikumpulkan oleh pemerintah, lalu digunakan buat kepentingan umum, seperti pembangunan jalan, sekolah, rumah sakit, dan lain sebagainya.

Selain itu, pajak juga ada banyak bentuknya. Ada pajak penghasilan yang dikenakan buat orang yang bergaji, pajak yang dikenakan di setiap transaksi barang dan jasa, pajak kendaraan bermotor, dan masih banyak lagi.

Intinya, hampir setiap aspek kehidupan kita bersentuhan dengan pajak, baik kita sadari maupun enggak.

Pajak juga bisa dibedakan jadi dua jenis, yaitu..

  1. Pajak Langsung – Pajak yang harus dibayar langsung oleh individu atau perusahaan ke pemerintah. Contohnya pajak penghasilan (PPh) yang harus dibayar oleh orang yang punya penghasilan di atas batas tertentu.
  2. Pajak Tidak Langsung – Pajak yang pembayarannya dilakukan melalui pihak lain. Misalnya, PPN yang sudah otomatis dimasukkan ke harga barang yang kita beli di supermarket.

Jadi tanpa disadari, sebenarnya kita sudah sering ngebayar pajak dalam kehidupan sehari-hari. Bahkan saat ngebeli kopi di kafe atau pesan makanan lewat aplikasi online, kamu juga ikut berkontribusi dalam sistem perpajakan negara.

Mengenal Macam-Macam Objek Pajak

Pajak itu luas banget cakupannya, mau belanja di minimarket? Ada pajak. Beli mobil? Ada pajaknya juga. Punya rumah? Yup, ada pajaknya juga lah.

Bahkan saat kita nerima gaji pun, ada pula pajak yang harus dibayarkan, hmm..

Supaya makin paham, admin jelasin satu per satu macam-macam objek pajak yang berlaku di Indonesia. Dengan memahami jenis-jenis pajak ini, kamu bisa lebih bijak dalam mengelola keuangan dan tahu ke mana uang pajak akan mengalir.

1. Objek Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Pernah kan beli sesuatu di supermarket dan di struk pembayarannya ada tulisan “PPN 10%”? Itulah Pajak Pertambahan Nilai (PPN), pajak yang dikenakan pada setiap transaksi barang dan jasa yang kita beli.

PPN ini termasuk dalam kategori pajak tidak langsung, artinya kita sebagai konsumen gak ngebayar pajak ini langsung ke negara, tapi melalui pedagang atau penyedia jasa. Jadi, tiap kali kamu beli barang atau menggunakan jasa, harga yang dibayar sudah termasuk pajak yang nanti akan disetor oleh penjual ke pemerintah.

Contohnya..

  • Saat kamu beli minuman kemasan di minimarket seharga Rp10.000, sebenarnya harga asli minuman itu sekitar Rp9.090, lalu ditambah PPN 10% jadi Rp10.000.
  • Saat makan di restoran, biasanya di nota pembayaran ada tambahan PPN yang langsung masuk dalam total harga makanan yang kita bayar.

Jadi, tiap kali melakukan transaksi, sebenarnya kamu sudah berkontribusi dalam membayar pajak yang nantinya digunakan untuk pembangunan negara.

2. Objek Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)

Kalau PPN berlaku untuk hampir semua barang dan jasa, Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) lebih spesifik dikenakan untuk barang-barang yang dianggap mewah.

Barang mewah ini biasanya adalah barang yang hanya bisa dibeli oleh orang-orang dengan penghasilan tinggi, barang yang bukan kebutuhan pokok, atau barang yang penggunaannya berpotensi menimbulkan kesenjangan sosial.

Contohnya..

  • Mobil sport seperti Ferrari, Lamborghini, dan Porsche dikenakan PPnBM karena tak semua orang mampu membelinya.
  • Rumah atau apartemen dengan harga di atas batas tertentu juga kena pajak ini.
  • Barang impor yang sifatnya eksklusif, seperti tas branded edisi terbatas atau perhiasan berlian.

PPnBM ini bertujuan untuk meningkatkan keadilan sosial, karena orang yang mampu ngebeli barang mewah harus membayar pajak lebih besar dibanding masyarakat biasa yang hanya membeli barang kebutuhan sehari-hari.

3. Objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Kalau kamu atau keluargamu punya tanah atau rumah, tentu ada Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)-nya. Pajak ini dikenakan pada kepemilikan tanah dan bangunan, dan besarnya bergantung pada luas tanah serta nilai jual bangunannya.

PBB ini masuk ke dalam kategori pajak kebendaan, artinya pajaknya ditentukan berdasarkan kondisi objeknya (tanah dan bangunan), bukan dari siapa pemiliknya.

Terus apa aja yang termasuk dalam objek PBB?

  • Bumi, seperti tanah, sawah, kebun, dan lahan kosong
  • Bangunan, seperti rumah, ruko, apartemen, gudang, dan pabrik

PBB wajib dibayar tiap tahun dan besarannya ditentukan berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang sudah ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat. Jadi, makin besar dan strategis lokasi tanah atau bangunanmu, semakin tinggi pula pajaknya.

4. Objek Pajak Penghasilan (PPh)

Dan ini pajak yang pasti akan kamu temui nanti kalau udah kerja dan berpenghasilan sendiri. Pajak Penghasilan (PPh) adalah pajak yang dikenakan pada tiap-tiap individu atau badan usaha yang memiliki penghasilan di atas batas tertentu.

Terus apa aja yang termasuk dalam objek PPh?

  • Gaji dan upah yang diterima karyawan
  • Penghasilan dari usaha yang dijalankan oleh perorangan atau perusahaan
  • Keuntungan investasi, seperti bunga deposito, dividen saham, dan obligasi
  • Hadiah dan penghargaan, misal kalau kamu menang undian berhadiah atau dapat bonus dari kantor

Besar pajak yang harus dibayarkan bergantung pada jumlah penghasilan yang diterima. Makin besar penghasilan seseorang, semakin besar pula pajak yang harus dibayarkan.

Tapi tenang, ada juga yang namanya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), yaitu batas minimal penghasilan yang tak dikenakan pajak. Jadi, kalau penghasilanmu masih di bawah batas PTKP, ya kamu tak perlu ngebayar PPh.

5. Objek Pajak Bea Materai

Kalau kamu pernah bikin surat perjanjian, jual-beli kendaraan, atau dokumen legal lainnya, pasti tak asing dengan yang namanya bea materai. Pajak ini dikenakan pada dokumen tertentu sebagai bentuk pengesahan hukum.

Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai, dokumen yang dikenakan bea materai biasanya berkaitan dengan transaksi bernilai tinggi atau perjanjian hukum.

Contohnya..

  • Surat perjanjian jual beli rumah atau tanah
  • Kwitansi transaksi di atas jumlah tertentu
  • Dokumen kontrak kerja atau perjanjian bisnis

Saat ini, bea materai yang berlaku di Indonesia adalah materai Rp10.000, yang menggantikan materai Rp3.000 dan Rp6.000 yang dulu sering digunakan.

6. Objek Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

Pernah dengar istilah pajak beli rumah? Itulah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pajak yang dikenakan saat seseorang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan, baik melalui jual beli, hibah, warisan, atau cara lainnya.

BPHTB ini bisa dibilang sebagai pajak pembeli, karena pajak ini harus dibayarkan oleh orang yang membeli atau mendapatkan hak atas tanah dan bangunan.

Apa saja yang termasuk dalam objek BPHTB?

  • Jual beli rumah atau tanah – misal kamu beli rumah dari developer, kamu wajib bayar BPHTB sebelum sertifikat hak milik bisa diproses.
  • Hibah atau warisan – kalau kamu dapat tanah atau rumah dari orang tua sebagai warisan, tetap harus bayar BPHTB, meski ada beberapa pengecualian.
  • Penggabungan atau pemisahan usaha – kalau sebuah perusahaan mengakuisisi properti dari perusahaan lain, BPHTB tetap berlaku.

Besar BPHTB ini biasanya 5% dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) setelah dikurangi dengan batasan tertentu yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

Penutup

Setelah memahami apa itu pajak, tentu kamu juga perlu tahu objek pajak yang dikenakan di Indonesia. Dengan memahami berbagai jenis pajak, kamu pun bisa lebih bijak dalam mengelola keuangan dan gak merasa terbebani pas membayar pajak.

Selain itu, pemahaman yang baik tentang pajak juga membantu kita biar gak gampang terjebak dalam masalah perpajakan. Ngebayar pajak tepat waktu tak hanya menghindari sanksi, tapi juga menunjukkan bahwa kita adalah warga negara yang bertanggung jawab.