Halo teman-teman semua! Gimana kabarnya nih? Semoga kalian lagi semangat ya, apalagi buat yang lagi belajar materi ekonomi kelas 10. Nah, kali ini kita bakal bahas topik yang sering banget muncul di soal-soal, tapi juga penting banget buat dipahami, yaitu tentang BUMS alias Badan Usaha Milik Swasta.
Mungkin sebagian dari kamu langsung mikir, “BUMS? Itu apa sih? Bedanya sama BUMN gimana?” Nah, jangan khawatir, kita bakal kupas tuntas bareng-bareng dari awal banget dengan gaya yang santai, tapi tetap lengkap dan berbobot pastinya.
Topik ini penting banget karena BUMS tuh punya peran besar dalam menggerakkan roda perekonomian Indonesia. Bahkan, tanpa kita sadari, banyak produk yang kita gunakan sehari-hari tuh berasal dari perusahaan swasta alias BUMS. Mulai dari mie instan, obat-obatan, layanan telekomunikasi, sampai bank tempat kamu nabung, semua itu bisa aja dikelola oleh BUMS, lho.
Jadi, yuk kita kenalan lebih dekat dengan dunia usaha swasta ini. Siapa tahu nanti kamu jadi terinspirasi buat punya bisnis sendiri. Siapa bilang belajar ekonomi itu ngebosenin? Kalau kita bahas dengan cara yang enak dan relevan sama kehidupan sehari-hari, pasti jadi lebih asik dan mudah dimengerti. Let’s go!
Pengertian BUMS (Badan Usaha Milik Swasta)
Jadi, BUMS (Badan Usaha Milik Swasta) adalah sejenis badan usaha yang kepemilikannya bukan dipegang oleh negara, melainkan dimiliki oleh perorangan, kelompok, atau pihak swasta lainnya. Yang artinya, modalnya ya berasal dari masyarakat atau individu tertentu yang punya visi dan misi bisnis.
BUMS tentu beda dari BUMN (Badan Usaha Milik Negara) yang dimiliki dan dikelola oleh pemerintah.
Kalau BUMN contohnya PLN, Pertamina, atau Kereta Api Indonesia. Sementara BUMS lebih ke perusahaan-perusahaan seperti Indomie, Tokopedia, atau BCA.
Secara hukum, BUMS tentu diakui keberadaannya dan berkewajiban untuk mengikuti aturan main bisnis di Indonesia. Mulai dari membayar pajak, memberikan gaji yang layak kepada karyawan, hingga menjaga etika berbisnis yang sehat.
Menariknya, BUMS bisa banyak bentuknya, mulai dari usaha kecil seperti warung kelontong, sampai perusahaan raksasa yang sahamnya diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia. Jadi, dari skala mikro sampai makro, semuanya bisa masuk kategori BUMS asalkan dimiliki oleh pihak swasta, bukan negara.
Peran BUMS dalam Perekonomian Nasional
Lantas, apa peran BUMS di dalam perekonomian? Jangan salah lho, meskipun bukan milik negara, keberadaan BUMS tentu juga penting guna mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Berikut diantara peranan BUMS..
1. Meningkatkan Produksi Barang dan Jasa
Dengan adanya BUMS, jumlah barang dan jasa yang diproduksi bisa lebih banyak. Misal kalau cuma BUMN yang memproduksi mie instan, ya pilihannya mungkin terbatas.
Tapi dengan adanya Indofood sebagai BUMS, tentu kita jadi punya pilihan rasa dan merek kan?
2. Menciptakan Lapangan Kerja
BUMS pun turut andil dalam membuka lapangan kerja. Coba lihat, berapa ribu karyawan yang bekerja di satu perusahaan seperti Astra atau Wings Group?
Belum lagi para supplier, distributor, hingga penjual produk mereka. Semuanya tentu jadi bagian dari mata rantai ekonomi yang panjang.
3. Meningkatkan Pendapatan Negara lewat Pajak
Walaupun bukan milik negara, BUMS tetap wajib membayar pajak. Dan dari pajak inilah negara bisa membangun infrastruktur, pendidikan, dan fasilitas umum lainnya.
Jadi, makin banyak BUMS yang sukses, makin banyak juga pajak yang bisa dikumpulkan oleh negara.
4. Mendorong Inovasi dan Persaingan Sehat
Karena BUMS bergerak di sektor swasta, mereka dituntut buat terus berinovasi agar tetap relevan dan menarik minat konsumen. Contohnya, persaingan antara aplikasi ojek online tentu membuat mereka meningkatkan layanannya kan.
5. Mendukung Ekonomi Lokal
Tak hanya perusahaan besar, BUMS skala kecil pun juga penting, terlebih bagi ekonomi daerah. Contohnya, UMKM seperti rumah makan, bengkel motor, atau toko sembako yang jadi penopang ekonomi di desa dan kota-kota kecil.
Bentuk-Bentuk BUMS
Jadi, BUMS punya beragam bentuk yang masing-masing karakteristik, kelebihan, dan kekurangannya beda-beda. Bentuk-bentuk ini biasanya dipilih berdasarkan kebutuhan, modal, jumlah pemilik, sampai tingkat risiko yang siap diambil.
Berikut admin terangkan masing-masing dari bentuk BUMS..
1. Badan Usaha Perseorangan
Yang pertama ada badan usaha perseorangan. Sesuai namanya, usaha ini didirikan, dikelola, dan dipimpin oleh satu orang saja.
Jadi ya semua hal mulai dari modal, keputusan, strategi, sampai risiko ditanggung sendiri. Jadi istilahnya, ‘lu-lu, gua-gua’, semua dipegang sama satu orang.
Contohnya tentu banyak di sekitar kita, kayak warung, toko madura yang buka 26 jam, atau bengkel motor. Meski keliatan kecil, tapi badan usaha perseorangan ini pun jadi tulang punggung ekonomi rakyat lho.
Ciri-Ciri Badan Usaha Perseorangan
- Modalnya cuma berasal dari si pemilik usaha
- Biasanya skala usahanya kecil sampai menengah
- Segala keputusan dan kendali penuh di tangan satu orang
- Untung dinikmatin sendiri, rugi ya ditanggung sendiri
Kelebihannya Badan Usaha Perseorangan
- Gampang buat dimulai, gak ribet
- Keputusan bisa diambil cepat, gak perlu rapat-rapat kayak kantoran
- Semua keuntungan jadi hak pribadi, gak dibagi-bagi
- Lebih fleksibel dan privat, cocok bagi yang gak suka terlalu banyak urusan formal
- Beban pajak relatif kecil
- Biaya operasional pun lebih hemat
Kekurangannya Badan Usaha Perseorangan
- Risiko kerugiannya ditanggung pribadi, jadi kalau bangkrut bisa nyeret harta pribadi
- Modal terbatas, karena cuma dari satu orang
- Kalau pemiliknya berhenti atau meninggal, ya usahanya bisa berhenti juga
- Kalau usahanya makin besar, pengelolaan bisa makin ribet kalo sendirian
2. Firma (FA)
Kalau badan usaha perseorangan itu main solo, firma ibaratnya main tim. Firma adalah bentuk usaha kerja sama antara dua orang atau lebih yang sepakat buat ngejalanin bisnis bareng-bareng dengan nama bersama.
Dengan begitu, semua anggota firma bisa ikut ngambil keputusan dan tanggung jawab.
Tapi, risikonya tentu juga dibagi bareng-bareng, kalau salah satu bikin kesalahan, yang lain juga kena imbasnya. Makanya, biasanya anggota firma ini orang-orang yang udah saling kenal dan percaya satu sama lain.
Ciri-Ciri Firma
- Dibentuk oleh minimal dua orang yang sudah saling percaya
- Nama usaha dipakai secara bersama
- Perjanjian bisa lewat notaris atau secara informal aja
- Semua anggota bisa bikin kesepakatan bisnis tanpa harus nunggu persetujuan anggota lainnya
- Tanggung jawab tidak terbatas, semua ikut nanggung kalau ada masalah
Kelebihan Firma
- Punya pemimpin sesuai keahlian, jadi bisa saling melengkapi
- Modal gabungan, jadi lebih besar dari usaha perseorangan
- Lebih kredibel saat ngajuin pinjaman ke bank karena risikonya ditanggung rame-rame
- Kelangsungan usaha relatif lebih terjamin
Kekurangan Firma
- Potensi konflik tinggi karena banyak kepala, banyak ide
- Kesalahan satu anggota bisa berimbas ke semuanya
- Kekayaan pribadi bisa disita kalau bisnisnya bangkrut
3. Persekutuan Komanditer (CV)
Selanjutnya adalah CV, atau Commanditaire Vennootschap. Bentuk usaha ini lebih fleksibel karena terdiri dari dua jenis anggota, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif.
- Sekutu aktif adalah orang yang ikut langsung mengelola usaha dan bertanggung jawab penuh atas semua kegiatan bisnis.
- Sekutu pasif cuma setor modal doang, dan tanggung jawabnya ya sebatas itu aja. Gak ikut campur urusan operasional.
Usaha ini cocok bagi yang punya ide dan keahlian bisnis, tapi butuh tambahan modal dari orang lain yang gak mau ribet urusan manajemen.
Kelebihan CV
- Proses pendiriannya relatif lebih simpel dibanding PT
- Modal bisa lebih besar karena ada sekutu pasif
- Gampang dapet kredit karena dianggap lebih stabil dari usaha perseorangan
- Manajemen bisa lebih profesional karena dipegang oleh sekutu aktif
Kekurangan CV
- Sekutu aktif tetap menanggung risiko tak terbatas
- Tak ada jaminan usaha bisa terus jalan kalau sekutu aktif mundur
- Sekutu pasif susah menarik kembali modal kalau usaha sedang berjalan
4. Perseroan Terbatas (PT)
Kalau kamu punya mimpi membuat usaha besar yang profesional, lengkap dengan pemegang saham dan struktur manajemen, maka Perseroan Terbatas (PT) adalah pilihannya.
Modal PT berasal dari saham-saham yang dimiliki para pemegang saham. Jadi, siapa yang punya saham, dia punya bagian dari perusahaan itu.
Keuntungan dibagi dalam bentuk dividen, tergantung dari jumlah saham yang dimiliki.
Yang menarik dari PT, bentuk ini udah dianggap sebagai badan hukum, jadi urusan utang-piutang gak akan nyeret harta pribadi para pemilik saham.
Jenis PT
PT pun memiliki dua jenis yaitu..
- PT Tertutup– sahamnya dimiliki oleh segelintir orang, biasanya keluarga atau kelompok tertentu
- PT Terbuka (Tbk)– Sahamnya bisa dibeli oleh masyarakat umum dan biasanya terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI), yang biasa disebut perusahaan “go public”
Ciri-Ciri PT
- Modal berasal dari saham, bukan satu orang
- Tanggung jawab terbatas pada jumlah saham yang dimiliki
- Bisa dipimpin oleh profesional yang bukan pemegang saham
- Kepemilikan bisa berpindah tangan dengan mudah
- Ada RUPS sebagai pengambil keputusan tertinggi
- Pajaknya bisa kena dua kali: dari penghasilan dan dari dividen
Kelebihan PT
- Gampang ngumpulin modal karena bisa jual saham
- Pemilik saham aman karena tanggung jawab terbatas
- Kelangsungan usaha lebih stabil karena nggak tergantung satu orang
- Lebih profesional dan dipercaya publik
Kekurangan PT
- Prosedurnya ribet, harus lewat notaris dan badan hukum
- Biaya pendirian cukup tinggi
- Harus transparan ke pemegang saham, jadi nggak bisa sembunyiin data
- Kalau saham diperjualbelikan bebas, bisa muncul spekulasi dan bikin perusahaan jadi rawan goncangan
Contoh BUMS di Indonesia
Kalo kamu penasaran, apa aja sih BUMS yang ada di Indonesia. Berikut admin kasih beberapa daftar BUMS besar yang produknya tentu sering kamu temui..
- PT Astra International – Bergerak di bidang otomotif, keuangan, dan telekomunikasi. Mereka memproduksi dan menjual mobil dan motor dengan berbagai merek.
- PT Bank Central Asia (BCA) – Salah satu bank swasta terbesar yang banyak dipakai masyarakat untuk transaksi keuangan.
- PT Indofood Sukses Makmur – Siapa coba yang gak tau Indomie? Perusahaan inilah yang memproduksinya.
- PT Gudang Garam Tbk – Perusahaan yang bergerak di industri rokok dan produk tembakau lainnya.
- PT Kalbe Farma – Salah satu perusahaan farmasi terbesar yang memproduksi berbagai macam obat dan suplemen.
- PT Adaro Energy – Perusahaan swasta yang fokus di sektor pertambangan, terutama batubara.
- PT XL Axiata – Salah satu penyedia layanan telekomunikasi dan internet di Indonesia.
- PT Wings Group – Pasti kamu kenal merek So Klin, Nuvo, atau Mie Sedaap. Itu semua produk dari Wings Group.
- PT MAKA (Makna Angan Karya Andanu) – Perusahaan lokal yang bergerak di bidang makanan dan minuman kekinian, seperti Kopi Tuku.
Tentu masih ada ribuan BUMS lain di berbagai bidang usaha yang tak bisa admin sebutin semua. Setidaknya, dari daftar diatas sudah memberikan kamu gambaran apa saja BUMS itu.
Penutup
Sampai disini dulu ya, pembahasan tentang BUMS (Badan Usaha Milik Swasta). Kesimpulannya, BUMS itu dimiliki oleh pihak swasta, bukan pemerintah.
Tapi meskipun bukan milik negara, peran mereka dalam perekonomian itu luar biasa besar. BUMS tak hanya meningkatkan produksi barang dan jasa, tapi juga menciptakan lapangan kerja, membayar pajak untuk negara, mendorong inovasi, dan mendukung ekonomi lokal.
Tanpa BUMS, kehidupan ekonomi kita mungkin bakal terasa lebih kaku dan terbatas.