Tentu kamu gak asing kan sama istilah koperasi? Tapi, apa coba koperasi itu, dan fungsinya buat apa coba?
Jadi, koperasi bisa dibilang sebagai salah satu bentuk nyata dari semangat gotong royong dan solidaritas ekonomi yang telah jadi budaya kita sejak lama. Di tengah derasnya arus individualisme, koperasi hadir sebagai jawaban atas kebutuhan ekonomi bersama.
Tak hanya sebagai bisnis semata, koperasi pun juga ngasih ruang bagi anggotanya berkembang bareng, saling ngebantu, dan ngeraih kesejahteraan bersama. Jadi bisa dibilang, koperasi tak hanya urusan untung-rugi, tapi juga tentang nilai, kebersamaan, dan keberlanjutan.
Terus, gimana suatu koperasi bisa terbentuk? Tentunya, semua itu ada prosedur dan tahapan agar suatu koperasi bisa didirikan.
Yang pasti, walaupun prosesnya kelihatan banyak tahapannya, kalau dijalani bareng-bareng dan sesuai prosedur, koperasi bisa jadi wadah yang tepat guna ngembangin usaha dan menyejahterakan anggota.
Pengertian Koperasi
Sederhananya, koperasi adalah organisasi atau badan usaha yang didirikan dan dimiliki oleh sekelompok orang yang berkepentingan ekonomi yang sama. Dengan tujuannya yang jelas untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya lewat kegiatan usaha yang dilakukan bareng-bareng dan saling menguntungkan.
Menurut Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, yang kegiatannya berlandaskan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Berkat asas kekeluargaan ini, semua keputusan dan keuntungan yang didapat tak hanya buat satu atau dua orang aja, tapi dibagi rata dan adil sesuai kontribusi dan kesepakatan bersama. Gak heran kalau koperasi sering disebut sebagai bentuk ekonomi demokratis karena di dalamnya berlaku prinsip ‘satu orang satu suara’, bukan ‘satu saham satu suara’ kayak di perusahaan biasa.
Prosedur Pendirian Koperasi
Dalam pendirian koperasi, ada beberapa syarat dasar yang harus dipenuhi dulu sebelum masuk ke proses administratif dan legalnya. Guna menjamin bahwa koperasi yang didirikan bener-bener sehat dan siap jalan.
Berikut diantara prosedur dari pendirian suatu koperasi..
1. Profesi atau Kebutuhan Ekonomi yang Sama
Pertama, orang-orang yang akan mendirikan dan jadi anggota koperasi harus profesi atau kebutuhan ekonominya sejenis. Misal para petani bisa membuat koperasi pertanian, nelayan bikin koperasi perikanan, atau pedagang membuat koperasi konsumen.
Dengan latar belakang yang mirip, kebutuhan dan tujuan usaha juga lebih mudah disamakan, jadi kerja samanya pun lebih lancar.
2. Tidak Cacat Hukum dan Tidak Memecah Belah
Para pendiri dan calon anggota koperasi tak boleh cacat hukum, alias harus berstatus hukum yang bersih. Selain itu, mereka juga gak boleh memiliki riwayat suka bikin onar, memprovokasi, atau merusak semangat persatuan koperasi.
Intinya, harus orang-orang yang berkomitmen buat kerja sama dan membangun, bukan malah ngerusak dari dalam.
3. Usaha Koperasi Layak dan Menguntungkan
Namanya usaha, ya harus layak secara ekonomi dan berpotensi menghasilkan keuntungan dong. Koperasi yang dibentuk harus punya rencana bisnis yang realistis dan bisa dijalankan dengan baik.
Jangan sampai koperasi dibentuk cuman karena ikut-ikutan atau sekadar formalitas tanpa arah yang jelas. Harus dipikirin matang, mulai dari jenis usaha, target pasar, hingga strategi pemasarannya.
4. Punya Modal Awal
Namanya juga badan usaha, tentu perlu modal awal untuk menjalankan operasional. Modal ini bisa berasal dari iuran anggota atau simpanan pokok.
Tak menutup kemungkinan juga koperasi nanti dapat dukungan modal dari pihak luar, misal pinjaman dari bank atau bantuan dari pemerintah, tapi setidaknya harus ada modal dasar yang berasal dari para anggota dulu.
5. Pengurus yang Kompeten
Pengurus koperasi pun harus punya kemampuan yang sesuai dengan bidang usaha koperasi. Ya gak bisa asal munjuk, karena peran pengurus krusial dalam menentukan arah dan manajemen koperasi ke depan.
Kalau koperasinya bergerak di bidang pertanian, ya idealnya pengurusnya yang paham dunia pertanian.
Kalau semua persyaratan dasar di atas telah terpenuhi, barulah kamu bisa lanjut ke tahapan formal dan legal dalam mendirikan koperasi. Proses ini sudah diatur dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 1992, dan ada lima tahap utama yang harus dilalui yang akan admin jelasin dibagian berikutnya..
5 Tahap Pendirian Koperasi
Berikut 5 tahapan pendirian koperasi seperti yang tertuang dalam undang-undang..
1. Persiapan Pembentukan
Di tahap ini, pendiri koperasi wajib buat nyusun Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART), plus rencana awal kegiatan usaha koperasi yang mau dijalankan.
AD dan ART layaknya pondasi rumahnya koperasi. Di sinilah semua aturan main ditulis, mulai dari nama koperasi, tujuannya didirikan, sampai ke hal-hal teknis kayak sistem rapat dan pembagian keuntungan.
Untuk lebih jelasnya, berikut beberapa poin yang wajib ada dalam Anggaran Dasar koperasi..
- Nama lengkap koperasi– termasuk singkatannya (kalau ada), dan di mana koperasi itu berkedudukan atau berdomisili.
- Maksud dan tujuan koperasi– serta bidang usaha apa yang akan digeluti.
- Ketentuan soal keanggotaan– siapa yang boleh jadi anggota, bagaimana cara masuk atau keluar, dan hak serta kewajibannya.
- Aturan tentang rapat anggota– kapan dilaksanakan, gimana prosedurnya, dan siapa aja yang harus hadir.
- Sistem pengelolaan koperasi– pengurusnya siapa aja, tugasnya apa, dan cara pemilihannya gimana.
- Ketentuan tentang permodalan– mulai dari simpanan pokok, simpanan wajib, sampai sumber dana dari luar.
- Jangka waktu berdirinya koperasi– bisa untuk waktu tak terbatas atau ada batas waktu tertentu.
- Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU)– menyangkut keuntungan, dibagi berdasarkan partisipasi anggota.
- Sanksi– kalau ada anggota atau pengurus yang melanggar aturan, bakal dapat tindakan seperti apa.
Semua hal di atas harus dibahas secara serius dan matang karena bakalan jadi dasar hukum koperasi untuk ke depannya.
2. Rapat Pendirian
Setelah semua dokumen dan rencana sudah jadi, tahapan selanjutnya adalah rapat pendirian koperasi, inilah momen dimana koperasi resmi dideklarasikan. Dalam rapat ini, para calon anggota akan..
- Ngebahas dan menyepakati isi AD/ART
- Menentukan siapa aja yang akan jadi pengurus dan pengawas
- Ngerumuskan jenis usaha yang akan dijalankan koperasi
- Menyepakati soal modal awal koperasi
- Menyusun rencana pengelolaan usaha koperasi
Intinya, rapat ini jadi forum bagi semua calon anggota menyamakan persepsi. Jadi, semua keputusan yang diambil benar-benar berasal dari suara bersama.
3. Pengajuan Permintaan Pengesahan Akta Pendirian
Setelah selesai rapat, langsung lanjut ke tahap pengajuan permintaan pengesahan akta pendirian koperasi. Tahap ini adalah langkah administrasi formal agar koperasi kamu diakui secara hukum.
Para pendiri cukup mengajukan permintaan secara tertulis ke Dinas Koperasi yang ada di wilayah domisili koperasi. Tapi, pengajuan ini harus sampai ke tingkat provinsi, tak hanya sebatas di kabupaten atau kota doang.
Yang dikirim ke dinas biasanya berupa..
- Akta pendirian koperasi
- Berkas AD/ART yang sudah disepakati
- Berita acara rapat pendirian
- Data pengurus dan anggota
Kalau semuanya udah lengkap, tinggal nunggu proses berikutnya.
4. Penelitian Anggaran Dasar Koperasi
Di tahap ini, berkas-berkas yang telah kamu ajukan tadi bakalan diteliti lebih dalam oleh pihak Dinas Koperasi. Mereka akan memastikan kalau isi dari Anggaran Dasar koperasi kamu telah sesuai sama peraturan yang berlaku.
Beberapa poin yang bakal diteliti antara lain..
- Apakah sistem keanggotaannya sudah jelas dan adil
- Apakah struktur kepengurusan dan pengawasan koperasi sesuai prinsip demokrasi
- Apakah bidang usaha koperasi layak dijalankan dan tidak bertentangan dengan hukum
- Apakah pembagian keuntungan dan sistem permodalannya jelas
Kalau dalam penelitian ini ditemukan kejanggalan atau kekurangan, biasanya pihak dinas akan memberikan catatan perbaikan sebelum bisa disahkan. Jadi, tahap ini bisa dibilang layaknya uji kelayakan sebelum koperasi benar-benar bisa berdiri secara sah.
5. Pengesahan atau Penolakan Akta Pendirian Koperasi
Dan ditahap akhirnya, pengesahan atau penolakan akta pendirian koperasi. Setelah proses penelitian selesai, pihak Dinas Koperasi akan memutuskan apakah koperasimu layak disahkan atau enggak.
Kira-kira, kenapa akta pendirian koperasi bisa ditolak? Ada beberapa alasan yang ngebuat permohonan pendirian suatu koperasi bisa mental, diantaranya..
- Isi Anggaran Dasar bertentangan dengan UU No. 25 Tahun 1992
- Isi AD/ART melanggar ketertiban umum atau norma kesusilaan
- Sistem keanggotaan atau pengelolaan tidak demokratis atau merugikan pihak tertentu
Tapi meski akta koperasimu ditolak, gak langsung gagal total kok, masih ada kesempatan buat mengajukan ulang. Syaratnya, pengajuan ulang itu harus dilakukan dalam jangka waktu paling lama 1 bulan sejak pemberitahuan penolakan diterima.
Jadi ya masih ada waktu buat evaluasi dan revisi dokumen yang kurang sesuai.
Penutup
Oke guys, mungkin itu materi yang bisa admin jelaskan kali ini berkaitan dengan prosedur pendirian koperasi. Jadi kalau ditarik kesimpulan, suatu koperasi gak bisa langsung berdiri gitu aja ya, tentunya ada tahapan-tahapan dan syarat agar suatu koperasi bisa disahkan dan dijalankan.
Tentunya, semua pendirian koperasi bertujuan baik, untuk memberikan manfaat bagi semua orang yang terlibat.